PETUNJUK PENERIMAAN SAKRAMEN BAPTIS
- Baptis Bayi
Umat Katholik dianjurkan untuk segera
membaptiskan anaknya setelah kelahirannya. Pembaptisan merupakan ungkapan iman
orang tua bahwa anak merupakan anugerah Allah yang ingin dipersembahkan kepada
Allah di mana penyelenggaraan Ilahi beserta anak tersebut [ Yesus di
persembahkan ke Bait Allah pada umur 8 hari, injil Lukas 2:21-23]. Waktu
pembaptisan setiap Minggu IV dan Pesta Pembabtisan Kanak Kanak Yesus
Persyaratan
- Orang tua wali menyetujuinya [ Kan.868 ] dengan menandatangani formulir.
- Harus ada yang menjamin, yakni orang tuanya, yang hidup keagamaannya benar-benar baik. Orang tua angkat yang sah, yang sudah Katholik dan yang memelihara bayi itu sehari hari, dapat menjadi penjamin. “ Kalau tidak ada harapan akan dididik secara Katolik , baptisnya di tunda saja” [ Kan. 668, Statua no. 81 ]
- Sekurang-kurangnya salah satu orang tua sudah beragama Katolik.
- Bayi yang akan dibaptis harus berumur 0 s.d. < 7 tahun, lebih dari umur itu perlu pertimbangan khusus dari Pastor Paroki dan atau wajib mengikuti katekumen anak-anak di sekolah.
- Kalau perkawinan orang tua belum diresmikan di Gereja Katolik, diperlukan pertimbangan khusus dari Pastor Paroki.
- Orang tua wajib mengikuti pertemuan persiapan pembaptisan sebelum upacara pembaptisan atau hari yang sudah ditentukan oleh Pastor Paroki.
- Formulir terisi diserahkan ke sekretariat Paroki paling lambat hari Jumat sebelum upacara pembaptisan.
- Melampirkan fotokopi akte/ surat nikah gereja Katolik orang tua.
- Melampirkan fotokopi akte/ surat kenal lahir anak.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik / paroki.
- Baptis Remaja, Dewasa dan Dewasa Sudah Menikah.
Baptisan remaja, dewasa dan dewasa
sudah menikah dilaksanakan pada masa Paskah dan Natal kecuali baptisan yang
bersifat khusus ( misal : babtisan darurat, babtisan anak menjelang menerima
Komuni Pertama ).
Tempat dan waktu pelajaran :
- SDK di SDK
- SMPK di SMPK
- SMAK dan SMAN di SMAK
- Dewasa di Aula Pastoran Kamis, pukul 19.00 – 20.00
- Privat jadwal bisa diatur dengan bidang pewartaan Paroki/Pastor Paroki
Persyaratan :
- Sanggup mengikuti pelajaran agama persiapan babtis.
- Belajar membiasakan diri hidup sebagai orang katolik
- Doa Pribadi
- Mengikuti Perayaan Ekaristi hari minggu
- Mengikuti doa dan kegiatan lingkungan
- Mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang berguna untuk belajar menghayati iman Katolik
- Calon yang berasal dari paroki lain hendaknya harus mengenalkan diri dan berkegiatan di paroki di mana dia tinggal.
- Baptisan Khusus [ orang usia lanjut / sakit ]
Yang di maksud dengan baptisan khusus adalah baptisan bagi orang tua atau
orang sakit.
1. Baptisan orang tua [ usia lanjut ]
Sesuai dengan keadaannya persiapan baptisan dapat dilayani di rumah, waktu
dapat di sesuaikan . persyaratan :
- Bersedia dibaptis dengan kehendak sendiri
- Sekurang – kurangnya dapat berdoa pribadi secara Katholik
- Dapat berdoa Bapa Kami, Salam Maria, dan Kemuliaan
- Diusahakan dapat memahami Syahadat [ Credo ]
- Catatan : perlu di perhatikan masalah perkawinan.
- Baptisan Orang Sakit
Orang sakit parah [ koma/ di ICU ] dapat dibaptis apabila semasa hidup sehat
memiliki kerinduan untuk menjadi Katolik. Tanda-tandanya adalah pernah
mengikuti pelajaran agama, rajin ke gereja, menyatakan ingin dibaptis, dan
mendapat izin dari keluarga.
- Penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik : yang dimaksud dengan penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik adalah orang-orang yang telah dibaptis di luar Gereja Katolik yang menurut Gereja Katolik baptisannya sah dan ingin menjadi anggota / warga Gereja Katolik
Persyaratan :
- Mau menjadi anggota Gereja Katolik.
- Mengikuti pelajaran persiapan penerimaan sebagai anggota Gereja Katolik.
- Pelajaran dan persiapan sama dengan calon Baptisan Remaja – Dewasa.
5. Ketentuan tentang Wali Baptis
Persyaratan :
- Orang dewasa Katolik yang sudah dibaptis, sudah menerima sakramen Ekaristi dan sakramen Penguatan.
- Memiliki kehidupan iman yang baik.
- Memiliki kesanggupan, kecakapan, dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai wali baptis bagi anak baptisan.
- Bukan orang tua sendiri atau calon suami/istri atau suami / istri Calon Baptis.
Tugas dan Kewajiban :
- Menjadi wali baptis Calon Baptis dalam Upacara Sakramen Permandian.
- Mendampingi terus menerus kehidupan iman anak baptisannya sehingga anak baptisannya tersebut sungguh-sungguh mampu menjadi pribadi Katolik yang tangguh dalam iman dan perilaku iman.
- Tekun mendoakan anak baptisnya.

